#Upah-minimum-sektoral

Berita 19 Desember 2024
Dok! UMK Kudus 2025 Rp 2,6 Jutaan dan Tak Ada Upah Minimum Sektoral
Upah Minimum Kabupaten atau UMK Kudus 2025 disahkan sebesar Rp 2.680.485. Nominal ini pun sudah tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/45 Tahun 2024 tanggal 18 Desember 2024, dan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Berita 13 Desember 2024
UMK Kudus 2025: Pekerja Rokok Ajukan Upah Minimum Sektoral Rp 2,9 Juta
Upah Minumum Kabupaten atau UMK Kudus 2025 telah disepakati naik sebesar Rp 2,6 jutaan. Meski begitu, Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman atau RTMM Kudus tetap mengajukan upah minimum sektoral sebesar Rp 2,9 juta.

Berita 12 Desember 2024
Dewan Pengupahan Jepara Rekomendasikan Penerapan Upah Minimum Sektoral
Desakan buruh Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, terkait penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) akhirnya diamini Dewan Pengupahan. Di mana, Dewan Pengupahan pun merekomendasikan unsur tersebut dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2025.

Berita 12 Desember 2024
Hasil Pembahasan Upah Minimum Sektoral Jepara 2025 Sesuai Konsep Buruh
Buruh di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menang dalam sidang pleno pembahasan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK). Buruh berhasil memaksa Dewan Pengupahan mengabulkan permintaan terkait penerapan UMSK di tahun 2025.