Senin, 10 Februari 2025
Kasus Sritex yang membuat perusahaan textil dinyatakan pailit masih menemui jalan berliku. Empat kurator yang sedianya hadir di proses mediasi, kembali tak menampakkan batang hidungnya.
PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk mengaku sudah merumahkan tiga ribu karyawan sejak ditetapkan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Mahkamah Agung resmi menolak upaya kasasi PR Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk terkait status pailit sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau lebih dikenal dengan nama PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Negeri Semarang.
Presiden Prabowo Subianto mengupayakan penyelamatan PT Sri Rejeki Isman (TBK) atau Sritex. Ia pun memerintahkan empat menteri untuk mengkaji penyelamatan Sritex.
PT Sri Rejeki Isman (Tbk) atau PT Sritex Solo dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang. Keputusaan itu tertuang dalam putusan perkara Nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.