Selasa, 18 November 2025
Sopir rantis lindas ojol dalam kerusuhan Kamis (28/8/2025), Bripka Rohmat hanya mendapatkan sanksi mutasi demosi selama 7 tahun.
Anggota Brimob Polri, Bripka Rohmat memberikan pengakuannya terkait kasus rantis lindas ojol yang terjadi, Kamis (28/8/2025) lalu.
Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis atau rantis Brimob yang lindas driver ojol, Affan Kurniawan hingga meninggal hanya mendapatkan sanksi demosi selama 7 tahun.