Rabu, 19 November 2025
Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengumumkan pemberian insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan dengan daya 2.200 watt ke bawah.
Pemerintah memberikan diskon tarif listrik hingga 50 persen. Namun, banyak orang yang belum mengetahui bagaimana cara untuk mendapatkan potongan harga PLN tersebut.
Pemerintah mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PLN selama dua bulan, yakni pada JanuariāFebruari 2025.
Pemerintah memastikan tarif PLN akan dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam terkait dengan tarif PLN yang dibebankan pelanggan.