Perda RTRW Diundangkan, Jepara Susun Rencana Detail Tata Ruang
Setelah Perda RTRW (Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Jepara Tahun 2023—2043 resmi diundangkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara langsung menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).