#Penipuan-umrah

Berita 26 September 2024
Ngenes, Korban Penipuan Umrah Kudus Hanya Dapat Ganti Rp 800 Ribuan
Para korban penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, nampaknya harus makin mengelus dada. Setelah dipastikan tak bisa berangkat dan uang raib, mereka pun kini hanya bisa mendapat uang ganti rugi sebesar Rp 800 ribuan saja

Berita 30 Juli 2024
Terdakwa Penipuan Umrah Joget di Depan Korban, Ini Kronologinya
Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova melakukan tindakan tidak terpuji usai menjalani sidang putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Senin (30/7/2024). Di mana saat itu dia melakukan joget di depan korban.

Berita 30 Juli 2024
Divonis 3 Tahun, Terdakwa Penipuan Umrah Joget di Depan Korban
Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova divonis kurungan penjara 3 tahun. ayangnya, hal tersebut tidak membuatnya merenungi perbuatannya. Ia justru keluar ruang sidang dengan berjoget.

Berita 30 Juli 2024
Terdakwa Penipuan Umrah Kudus Divonis 3 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri (PN) Kudus memvonis Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova dengan masa hukuman tiga tahun penjara. Hal tersebut diputuskan majelis hakim saat sidang putasan Lyla di PN Kudus, Senin (30/7/2204)

Berita 24 Juli 2024
Terdakwa Penipuan Umrah Kudus Dituntut 3 Tahun 9 Bulan Penjara
Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova dituntut 3 tahun 9 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Lyla, dianggap melakukan tindak pidana penggelapan dan melanggar Pasal 372 KUHP.

Berita 16 Mei 2024
Kasus Penipuan Umrah Kudus: Lyla Didakwa Lakukan Penggelapan
Kasus penipuan umrah di Kudus, Jawa Tengah yang menyeret owner Goldy Mixalmina HM Zyuhal Laila Nova mulai disidangkan, Kamis (16/5/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mendakwa Lyla telah melakukan penggelapan uang jemah umrah.