#Pengadilan-negeri-grobogan
`
Berita 2 April 2024
Terdakwa Pemalsuan Akta Tanah di Grobogan Divonis 2,5 Tahun Bui
Terdakwa kasus pemalsuan akta tanah di Desa Sugihmanik, Kecamatan Tanggungharjo, Kabupaten Grobogan, Dwi Bagus Yosianto (64) divonis 2,5 tahun atau dua tahun enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwodadi, Selasa (2/4/2024) sore.






