Pungli Rp 160 Juta, Mantan Lurah di Semarang Divonis Empat Tahun Bui
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Lurah Sawah Besar, Kota Semarang, Jaka Suryanta, atas kasus pungutan liar (pungli).