Kajari Semarang: Pelaku Judi Online Terancam 10 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kota Semarang Agung Mardiwibowo menegaskan, pelaku judi online bisa kena pidana hingga 10 tahun penjara. Hal itu lantaran pelaku bisa dituntut pasal berlapis.