Jumat, 18 Juli 2025
Sejumlah warga Solo mengeluhkan adanya penahanan ijazah di Perusahaan tempat mereka bekerja melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (Ulas).
Dua perusahaan di Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan menahan ijazah karyawannya yang sudah mengundurkan diri dari pekerjaannya. Disnaker Kudus pun langsung mengambil sikap dan melakukan tindakan.
Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM atau Disnaker Kudus, Jawa Tengah, menerima dua aduan terkait upaya penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo kembali melarang pihak sekolah untuk tidak melakukan penahanan ijazah lulusan dengan berbagai alasan. Apalagi alasannya, ada tunggakan pembayaran sekolah.