Selasa, 18 November 2025
Divisi Propam Polri telah menetapkan tujuh personel Brimob melanggar kode etik terkait insiden meninggalnya pengemudi ojek online atau Ojol, Affan Kurniawan.
Humas Polri mengajak masyarakat untuk tak takut dan tak segan melaporkan aksi premanisme yang meresahkan. Masyarakat bisa melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
Divisi Humas Polri menyebut jumlah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Indone...