Peralatan Elektronik Wajib Tetapkan SKEM dan LTHE
KESDM (Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral) mewajibkan 7 peralatan elektronik wajib terapkan SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) dan LTHE (Label Tanda Hemat Energi). Ini menjadi kebijakan pemerintah yang harus dipatuhi.