Bea Cukai Jateng-DIY Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp 31,6 M
Bea Cukai Jateng-DIY memusnahkan sejumlah barang-barang illegal dengan total nilai Rp 31,6 miliar. Pemusnahan dilakukan di tempat penimbunan Pabean Bea Cukai Tanjung Emas, Selasa (9/7/2024).