Mantri Bank di Jepara Divonis 5 Tahun Penjara, Ini Gegaranya
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang telah memvonis mantri bank pelat merah di Desa Karangnongko, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara. Kasus itu terkait dengan penyaluran kredit fiktif.