Rabu, 19 November 2025
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, Jawa Tengah (Jateng) telah rampung menghitung gaji untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Hasilnya, gaji mereka dipastikan di bawah upah minimum kabupaten (UMK).
Universitas Muria Kudus (UMK) menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan optimal bagi mahasiswa yang terjun dalam program pendampingan kewirausahaan.
Kabar bahagia yang ditunggu-tunggu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah akhirnya tiba.
Universitas Muria Kudus (UMK) memulai Program Pendampingan Kewirausahaan (P2K) Semester Gasal 2025/2026.
Sekda Grobogan Anang Armunanto menyatakan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Paruh Waktu tidak mungkin sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Kenaikan UMP dan UMK 2026, termasuk wilayah Jateng segera diumumkan. Rencananya, pemerintah mengumumkannya, Jumat (21/11/2025) nanti.
Pembahasan terkait upah minimum kabupaten atau UMK Jepara 2026 mulai menghangat. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara pun mulai menghitung-hitung kemampuan dunia usaha dalam menaikkan upah.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan, Jawa Tengah merespons usulan pekerja terkait UMK Grobogan 2026, khususnya penerapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) bagi para pekerja.
Buruh di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah berharap adanya kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK Kudus 2026) sebesar 6 hingga 7 persen dari upah yang diterima saat ini. Angka itu diproyeksikan melihat besaran inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kudus.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pati memastikan upah minimum kabupaten atau UMK Pati 2026 naik. Meski begitu, pihaknya belum mengetahui besaran kenaikan tersebut.