#Warga-kudus-dihukum-2-tahun-jual-rokok-ilegal
`
Berita 22 November 2023
Jual Rokok Ilegal, Warga Kudus Dipidana 2 Tahun dan Denda Rp 3 M
Abdul Syukur warga Desa Prambatan Lor, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah dijatuhi pidana 2 tahun dan denda Rp 3 miliar karena terlibat perkara tindak pidana cukai atau peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tuban






