Ternyata UMKM Ini yang Utangnya Dihapus Oleh Pemerintah
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur penghapusan piutang macet bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang mengalami kesulitan membayar utang.