Rabu, 19 November 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan nilai UMP Provinsi Jawa Tengah 2024 (Upah Minimum Provinsi) sebesar Rp2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.169,69.