Kamis, 20 November 2025
UMK Surabaya 2025 diperkirakan mencapai Rp 4.725.479
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jatim 2025 naik sebesar 6,5 persen.