Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengumumkan nilai UMP Provinsi Jawa Tengah 2024 (Upah Minimum Provinsi) sebesar Rp2.036.947. Nilai itu naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 sebesar Rp1.958.169,69.
Menjelang penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Komjen Pol (P) Nana Sudjana menyerap aspirasi dari sejumlah pihak untuk membahas UMP Jateng 2024.