Kamis, 20 November 2025
Hampir seluruh provinsi di Indonesia telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2025.
UMP DKI Jakarta menjadi yang tertinggi, Rp 5.067.381. UMP Jakarta 2024 ini naik sekitar 3,38 persen dari UMP 2023. Sebelumnya, UMP DKI Jakarta 2023 yakni Rp 4,9 juta.