Jumat, 21 November 2025
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) batal mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Pekerja atau UMP 2026 pada hari ini, Jumat (21/11/2025).
Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) mengusulkan terobosan baru dalam sistem pengupahan nasional dengan mengubah pendekatan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 dari basis daerah menjadi basis sektor pekerjaan.