Rabu, 19 November 2025
Usulan kanaikan upah Minimum Kabupaten (UMK) Grobogan 2025 sudah diputuskan dalam rapat Dewan Pengupahan di kantor Disnakertrans setempat, pada Kamis (12/12/2024) lalu.
Pemerintah Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 sebesar Rp 2.299.521.
Dewan Pengupahan Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, sudah menyepakati UMK Purworejo 2025 akan naik sebesar 6,5 persen.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Magelang, Jawa Tengah, tahun 2025 diusulkan naik menjadi Rp 2.467.488. Angka ini naik Rp 150.598 dari UMK 2024 sebesar Rp 2.316.890.
Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung 2025 diusulkan kepada Gubernur Jateng naik sebesar 6,5 persen dari UMK tahun 2024.
Anggota Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Grobogan Djoko Agus menyatakan, kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 6,5 persen sebenarnya memberatkan pelaku usaha. Terutama bagi pengusaha padat karya.