Rabu, 19 November 2025
Mayoritas perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, telah menerapkan upah minimum kabupaten atau UMK 2024 untuk penggajian karyawannya.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, meminta agar surat edaran (SE) Bupati Kudus soal penerapan struktur dan skala upah tidak bersifat memaksa perusahaan.
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 di Jawa Tengah (Jateng) resmi digedok, Kamis (30/11/2023). Dari 35 kabupaten/kota yang ada, UMK tertinggi berada di Kota Semarang sebesar Rp 3,24 juta.
Buruh Jepara, di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah mengancam akan menggeruduk Pj Bupati Jepara. Mereka menolak rekomendasi dewan pengupahan terkait nominal UMK 2024 (Upah Minimum Kabupaten)..
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan UMK 2024 (Upah Minimum Kabupaten) 2024 sebesar Rp2.630.119. Atau naik sebesar Rp190 ribu dari UMK 2023 sebesar Rp2.439.813.
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, mengusulkan kenaikan UMK 2024 naik sebesar 5 hingga 8 persen dari UMK 2023.