Kamis, 20 November 2025
Ribuan mantan karyawan PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) selama hampir tujuh bulan, belum menerima hak pesangon mereka.
Banyak pekerja belum memahami secara utuh perbedaan antara uang pesangon dan uang pisah. Padahal, keduanya memiliki dasar hukum dan perhitungan yang berbeda.