Rabu, 19 November 2025
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif khusus sebesar Rp 1 untuk seluruh layanan transportasi publik, termasuk Transjakarta pada Kamis (24/4/2025).
<strong>MURIANEWS.com, Semarang – </strong>Anugerah Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama kembali dir...