Pemkab Kudus: THR Karyawan Tak Boleh Dicicil
Seluruh perusahaan di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, diminta untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) karyawannya sepekan sebelum lebaran. Perusahaan juga tidak diperbolehkan untuk menyicil THR karyawannya.