#Terdakwa-joget-di-depan-korban
`
Berita 30 Juli 2024
Terdakwa Penipuan Umrah Joget di Depan Korban, Ini Kronologinya
Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova melakukan tindakan tidak terpuji usai menjalani sidang putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Senin (30/7/2024). Di mana saat itu dia melakukan joget di depan korban.
`
Berita 30 Juli 2024
Divonis 3 Tahun, Terdakwa Penipuan Umrah Joget di Depan Korban
Terdakwa penipuan umrah Goldy Mixalmina Kudus, Jawa Tengah, Zyuhal Laila Nova divonis kurungan penjara 3 tahun. ayangnya, hal tersebut tidak membuatnya merenungi perbuatannya. Ia justru keluar ruang sidang dengan berjoget.






