Kamis, 20 November 2025
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan terkait penggunaan Kantor Kemenag sebagai tempat ibadah sementara. Kebijakan ini untuk memfasiitasi umat beragama yang belum mempunyai tempat ibadah
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengizinkan seluruh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) di Indonesia dijadikan sebagai rumah ibadah sementara
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sedang mendata tempat-tempat ibadah yang belum terdaftar. Pendataan ini ditargetkan rampung pada akhir tahun 2023 ini.
Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo mengingatkan tempat ibadah dimaksimalkan sebagai tempat...
[caption id="attachment_234937" align="alignleft" width="880"]<img class="wp-image-234937" src="http...
<strong>Murianews, Pati</strong> - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati membangun tempat i...
Menteri Agama RI Lukman Hakim Saifuddin meminta masyarakat tak menelan mentah-mentah larangan kegiat...
<strong>Murianews, Jepara </strong>- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara meningkatkan dana hibah p...