Rabu, 19 November 2025
Pemerintah mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen kepada pelanggan PLN selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025.
Pemerintah memastikan tarif PLN akan dikenakan PPN 12 persen mulai Januari 2025. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam terkait dengan tarif PLN yang dibebankan pelanggan.