Selasa, 18 November 2025
Produsen rokok besar di Indonesia, PT Djarum berharap pemerintah tidak menaikkan tarif pita cukai yang terlalu tinggi di tahun 2025 nanti.
Peminat rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) diprediksi meninggi usai naiknya tarif cukai rokok di tahun 2024 ini. Para perokok, ditengarai akan lebih realistis dalam memilih konsumsi rokoknya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah secara resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) taua cukai rokok sebesar rata-rata 10 persen pada awal tahun 2024.
Pemerintah telah menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10 persen di 2023 dan 2024. Dampak kebijakan ini pun mulai terasa, di mana produksi rokok golongan 1 lesu
<strong>Murianews, Semarang – </strong>Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai rokok mulai Janu...