Rabu, 19 November 2025
Gugatan Suraji ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang terkait pemberhentiannya sebagai Sekretaris Desa atau Sekdes Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah dikabulkan.
Sebelumnya diberitakan, Sekdes Asemrudung Suraji diberhentikan tidak dengan hormat oleh Kades setempat, Wita. Pencopotan itu menyusul tidak dibayarnya pajak oleh Sekdes.
Sekretaris Desa (Sekdes) Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah Suraji resmi dipecat dari posisinya, sejak Selasa (3/10/2023).