Rabu, 19 November 2025
Pemerintah akan melibatkan BUMDes yang ada di desa-desa dalam program rumah murah di desa. Lembaga di tingkat desa ini diharapkan bisa mengelola pengadaan rumah perumahan di desa-desa.
Pemkab Kudus memutuskan tidak mengenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan harga di bawah Rp 30 juta. Keputusan tersebut akan berlaku mulai tahun 2024 mendatang.
Pelaksanaan program rumah murah bagi komunitas di Kudus yang rencananya dimulai akhir Mei lalu, mund...
<strong>MURIANEWS.com, Kudus</strong> - Program kredit rumah murah berbasis komunitas tahap I bertip...