Mau Pakai Kantor Kemenag sebagai Tempat Ibadah, Ini Aturannya
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan terkait penggunaan Kantor Kemenag sebagai tempat ibadah sementara. Kebijakan ini untuk memfasiitasi umat beragama yang belum mempunyai tempat ibadah