Rokok Ilegal Bernilai Rp 19 Miliar Dimusnahkan di Banda Aceh
Sebanyak 9,26 juta batang rokok ilegal yang diperkiraka senilai Rp 19 miliar dimusnahkan di Banda Aceh. Pemusnahan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh, Kamis (2/5/2024).