#Rokok-batangan
`
Berita 30 Juli 2024
Pemerintah Resmi Larang Penjualan Rokok Eceran Per Batang
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan, yang mencakup larangan penjualan produk tembakau atau rokok eceran per batang, kecuali cerutu dan rokok elektronik.






