#Restorative-justice
Berita 24 Oktober 2025
Kejari Kudus Tuntaskan 5 Kasus Lewat Restorative Justic
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, ikut melakukan penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Sepanjang tahun ini, tercatat sudah ada lima kasus yang berhasil dituntaskan menggunakan pendekatan
Berita 11 Oktober 2025
Babak Belur usai Ketahuan Maling, Nasib Warga Kudus Berakhir Begini
Warga Kudus, menjadi bulan-bulanan masa setelah kedapatan maling di mini market Desa Cengkalsewu, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jumat (10/10/2025). Meski sudah diamankan kepolisian, korban menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara ke ranah huk
Berita 3 Juni 2025
Kasus Penadah Motor di Grobogan Dihentikan, Ini Sebabnya
Kejaksaan Negeri Grobogan (Kejari Grobogan) menghentikan kasus dugaan penadah motor yang dilakukan tersangka warga Grobogan berinisial GN. Penghentian kasus dilakukan dalam mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif.
Berita 17 Agustus 2024
Kasus Santri Tangan Melepuh di Kudus Berakhir Restorative Justice
Kasus kekerasan terhadap seorang santri di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang dilakukan oleh pengurus pondok berinisial AS, berakhir dengan pendekatan Restorative Justice.
Berita 31 Januari 2024
Tertangkap Basah Curi Gabah, Begini Nasib Pemuda di Grobogan
Seorang pemuda berinisial TM (33), warga Kecamatan Brati, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah tertangkap basah mencuri gabah, Selasa (30/1/2024) sore. Dia ketahuan mencuri sekarung gabah di Desa Jenengan, Kecamatan Klambu.
Berita 21 September 2023
Embat Ponsel dan Dompet, Begini Nasib Pemuda di Grobogan
Seorang pemuda berinisial Hr (26), warga Desa Tunggulrejo, Gabus, Grobogan, Jawa Tengah nekat mencuri sebuah ponsel dan dompet di Wirosari, Grobogan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia harus berurusan dengan kepolisian.
Berita 6 September 2023
Pelaku Pencurian Iphone di Kudus Dapat Restorative Justice
Kasus pencurian Iphone yang terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Kudus. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai.






