Hakim Wajibkan Mario Dandy Bayar Restitusi Rp 25 M ke David Ozora
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mewajibkan Mario Dandy pelaku penganiayaan berat berencana untuk membayar restitusi atau uang ganti rugi Rp 25 miliar kepada korban David Ozora.