OJK Rancang Aturan Baru Soal Pinjol, Pijaman Hinga Rp 10 M
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang peraturan baru yang memungkinkan masyarakat untuk meminjam hingga Rp 10 miliar melalui platform fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).