Jumat, 21 November 2025
Kepala Puspen Mabes TNI Brigjen Kristomei Sianturi memastikan perwira TNI aktif yang merangkap jabatan sipil di luar ketentuan UU TNI wajib mundur atau pensiun dini dari kesatuan.
Draf Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI telah disepakati dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU.