Rabu, 19 November 2025
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang menetapkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen khusus untuk barang mewah.
[caption id="attachment_94258" align="alignleft" width="880"]<img class="wp-image-94258" src="https:...