Rabu, 19 November 2025
Lima tersangka mafia tanah yang berhasil ditangkap Polres Magetan terancam delapan tahun bui atau penjara. Hal itu setelah kelimanya dijerat dengan Pasal 264 ayat (2) KUHP dan/atau 378 KUHP.
Polres Magetan berhasil membongkar aksi mafia tanah dengan kerugian ratusan juta rupiah di kabupaten setempat. Dalam pembongkaran kasus tersebut, Polres Magetan menangkap lima tersangka.