#Pilihan-alat-kontrasepsi-bagi-pengantin-baru
`
Berita 7 Agustus 2024
BKKBN: Pmemberian Alat Kontrasepsi Tidak Boleh Sembarangan
Belakangan mencuat soal pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan rejama. Hal itu tertuang dalam Pasal 103 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.






