Masa Jabatan Petinggi di Jepara Diperpanjang sampai Delapan Tahun
Para kepala desa atau petinggi di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, resmi mendapatkan jatah tambahan masa jabatan selama dua tahun. Artinya, para petinggi bisa menjabat selama delapan tahun dalam satu periode.