Jumat, 21 November 2025
Meskipun terjadi penolakan dari berbagai elemen, pemerintah tetap memberlakukan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Bahkan waktu pemberlakuannya pun dikatakan akan lebih fleksibal.
Golongan buruh menolak keras kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang mewajibkan pekerja melakukan iuran sebesar 2,5 % dari gaji bulanan.
Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan baru yang mengatur potongan pada gaji pekerja untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law (Celios) Nailul Huda meragukan iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dapat mengatasi persoalan kebutuhan rumah rakyat atau backlog perumahan di Indonesia.
Pemerintah bakal memotong gaji pekerja atau karyawan 2,5 persen setiap bulannya untuk program Tabungan Perumahan (Tapera). Perusahaan wajib mendaftarkan mereka paling lambat 2027.