Selasa, 18 November 2025
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berencana melakukan perbaikan besaran terhadap sistem rujukan bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan.
Pemerintah resmi mengubah pelayanan BPJS Kesehatan dari sistem kelas 1, 2, dan 3 menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) melalui Perpres Nomor 59 Tahun 2024 pada 8 Mei 2024.
Sebanyak 3.718 peserta BPJS Kesehatan yang masuk dalam peserta bukan penerima upah atau bukan pekerja (PBPU/BP) di Kabupaten Jepara dicoret mulai tahun ini.
<strong>MURIANEWS, Pati</strong> - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Pre...