#Penjual-miras
`
Berita 27 Januari 2024
Dua Penjual Miras di Jepara Didenda Ratusan Ribu Rupiah
Dua penjual miras (minuman keras) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, telah selesai menghadapi sidang tindak pidana ringan (tipiring), Jumat (26/1/2024) di Pengadilan Negeri Jepara. Keduanya hanya dijatuhi hukuman denda ratusan ribu.






