Rabu, 19 November 2025
Tim gabungan dari berbagai unsur melakukan pencopotan alat peraga kampanye (APK) pemilihan kepala daerah (pilkada) yang masih terpasang di berbagai wilayah di Kota Semarang.
Alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan akhirnya dipreteli Bawaslu Grobogan, Jumat (8/11/2024). Pencopotan APK itu melibatkan Satpol PP, KPU, Dishub, dan Polres Grobogan.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menggencarakan patroli keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di masa kampanye Pilkada 2024.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blora telah menertibkan ribuan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Bawaslu Batang menertibkan ribuan Alat Peraga Kampanye (APK), Senin (15/1/2024). Ribuan APK itu ditertibkan karena melanggar aturan yang berlaku.
Bawaslu Jepara bersama Satpol PP kembali menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar. Ribuan APK ditertibkan dalam operasi seharian ini, Rabu (27/12/2023).
<strong>Murianews, Grobogan</strong> - Bawaslu Grobogan dalam waktu dekat akan melakukan penertiban...
<strong>Murianews, Kudus</strong> - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, bersama Dinas P...
<strong>Murianews, Kudus</strong> - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kudus,...
<strong>Murianews, Kudus </strong>- Panwaslu Kabupaten Kudus membredel 250 baliho Alat Peraga Kampa...