Kamis, 20 November 2025
Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai melakukan permainkan norma dalam putusan memisahkan Pemilu nasional dan daerah.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dengan pemilu daerah atau lokal.