Rabu, 19 November 2025
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah aturan terkait kiriman PMI, yakni dari Permendag Nomor 36 tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 7 tahun 2024.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengubah kebijakan impor dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 7 tahun 2024.